PTM

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam SE ini terdapat 13 poin penting yang harus diperhatikan oleh Pendidik dan Tenaga Pendidik ketika pelaksanaan PTM Terbatas. Pertama, memastikan kondisi murid dan seluruh warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat. Kedua, memastikan pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Ketiga, secara konsisten menerapkan prokes bagi pribadi dan seluruh warga satuan pendidikan sebelum, selama, dan sesudah proses pembelajaran. Keempat, memberikan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya melaksanakan prokes selama di perjalanan dan di sekolah.

Kelima, melakukan pemantauan dan skrining kesehatan secara rutin bagi warga satuan pendidikan sebelum memulai proses pembelajaran, berupa memeriksa suhu tubuh dan menanyakan apakah ada gejala umum. Seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual atau muntah, diare, anosmia (hilang indera penciuman) atau ageusia (hilangnya kemampuan indera perasa).

Keenam, secara berulang dan intensif memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan terkait penggunaan masker, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan menjaga jarak. Ketujuh, menyediakan media edukasi tentang protokol kesehatan dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak selama masa pandemi.

Kedelapan, secara teratur melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Kesembilan, Memastikan kecukupan cairan desinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan ketersediaan masker dan atau masker tembus pandang cadangan.

Kesepuluh, memastikan sarana dan prasarana cuci tangan dan alat skrining (seperti thermogun) dapat berfungsi dengan baik. Kesebelas, melarang para peserta didik untuk jajan di sekolah atau di area sekitar sekolah.

Keduabelas, konsisten menerapkan prokes pulang kerja bagi tenaga kependidikan dan non tenaga kependidikan. Seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan desinfeksi terhadap barang tersebut. Kemudian mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan (mandi), dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah. (dha)