Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Kastara.ID, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74S di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah yang mengangkut rokok polos senilai Rp 734,4 juta. Penindakan dilakukan pada hari Senin 8 Januari 2021, pukul 04.00 WIB.

Dalam siaran pers Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/21) dijelaskan bahwa sopir berinisial EP tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat ditanya petugas. EP hanya mengaku, dirinya dibayar sebesar Rp 14 Juta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. Menurut EP, tarif yang diterimanya merupakan tarif pada umumnya untuk mengangkut barang dari Jawa Timur ke Sumatera. Pengakuan tersebut disampaikan EP saat menyaksikan pembongkaran barang.

Berdasarkan hasil pencacahan barang, diketahui bahwa EP dan kernetnya (SL) mengangkut 45 koli rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai yang ditutupi dengan muatan buah naga dan salak. Total rokok polos yang diangkut adalah 720 ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk, dengan nilai mencapai Rp 734.4 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil dimankan diperkirakan mencapai Rp 482,63 juta, yang terdiri dari Nilai Cukai sebesar Rp 378 juta, Pajak Rokok sebesar Rp 37,8 juta dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 66.83 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, pada awalnya tim memperoleh informasi intelijen terkait pergerakan truk dengan ciri tertentu dari Jawa Timur, yang diduga membawa rokok ilegal ke Sumatera dan melewati Semarang.

Tim P2 Kanwil Jawa Tengah dan DIY langsung melakukan patroli di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang danĀ  Jalan Tol Semarang-Batang. Pada Senin (8/1), pukul 04.00 WIB berlokasi di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah, tim berhasil menemukan truk dimaksud dan segera melakukan pengecekan.

Arif menyebut, pelaku sengaja merekayasa pengangkutannya. Modusnya adalah dengan menutupinya dengan muatan buah naga dan salak, yang dimaksudkan untuk mengelabui petugas. Pelaku juga mencoba memanfaatkan situasi di Semarang yang tengah banjir dan menerapkan Gerakan Jateng di rumah saja pada weekend kemarin, berharap petugas lengah dalam melakukan pengawasan.

Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet diamankan ke Kantor Bea Cukai menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ant)