Onrust

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta membatasi jumlah pengunjung dan jam operasional Taman Arkeologi Onrust di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu. Ini dilakukan menyusul penerapan PPKM Level 3 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta, Berkah Shadaya mengatakan, kebijakan tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.

“Taman Arkeologi Onrust kembali membatasi kunjungan sejak 8-14 Februari 2022, bersamaan dengan penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta,” ujar Berkah, Kamis (10/2).

Menurutnya, selain pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, pihaknya juga memberlakukan pembatasan jam operasional dengan ketentuan dibuka mulai hari Selasa-Ahad dengan jam operasional pukul 09.00-15.00 WIB.

Sementara hari Senin digunakan petugas untuk sterilisasi dan disinfeksi peralatan serta area.

“Pengunjung yang datang wajib melakukan reservasi lebih dulu menggunakan metode pembayaran non tunai dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, mengikuti prokes yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI serta  Kementerian Kesehatan RI,” tandasnya. (hop)