Karen Agustiawan

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung memvonis lepas mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Dia sebelumnya dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

“Vonis lepas onslag (Putusan lepas dari segala tuntutan hukum),” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Selasa (10/3).

Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. Karena itu, MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS bukan sebagai kerugian negara.

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA. (ant)