MRT

Kastara.ID, Jakarta – Melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mulai berlaku hari ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan penyesuaian operasional layanan MRT.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William P Sabandar mengatakan, perubahan kebijakan ini merupakan penyesuaian atas kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Mulai hari ini, MRT Jakarta akan beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan 18.00,” ujar William, Jumat (10/4).

Adapun kebijakan sebelumnya, seperti pembatasan jumlah penumpang hanya 60 orang dalam satu kereta, jarak antar kereta (headway) 20 menit, dan penerapan physical distancing di lingkungan MRT Jakarta masih tetap diberlakukan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk selalu menggunakan masker,” ucapnya.

Sosialisasi penggunaaan masker terus dilakukan hingga 11 April mendatang dan akan diberlakukan secara efektif pada 12 April 2020.
 (hop)