Bingkisan Lebaran

Kastara.ID, Jakarta – Mendekati hari Raya Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada aparatur sipil negara (ASN) terutama para pejabat untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Bukan hanya berupa uang, tapi juga bingkisan, parcel, atau pemberian barang lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surat tertanggal 8 Mei 2019 itu mewajibkan penyelenggaran negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun paling lama 30 hari sejak menerimanya. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, dan pimpinan perusahaan swasta.

KPK menyadari, Idul Fitri adalah momentum bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia untuk saling berbagi dengan sesama. Namun pemberian gratifikasi, baik berupa uang, barang, atau dalam bentuk lainnya dapat menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih jika pemberian tersebut diberikan kepada penyelenggara negara. Selain itu pemberian bingkisan, parcel, atau fasilitas lainnya kepada penyelenggara negara bertentangan dengan peraturan atau kode etik yang berlaku. Selain itu hal tersebut memiliki risiko sanksi pidana.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, KPK menyarankan disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Namun pejabat yang menerima harus melaporkan dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (rya)