ABK Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Keluarga dua anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 yang meninggal dunia, Sefri (26 tahun) dan Ari (25 tahun), warga Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan membantah pernyataan yang menyebut pelarungan jenazah sudah seizin keluarga. Pasalnya pihak keluarga mengaku sama sakali tidak mendapat pemberitahuan.

Itulah sebabnya pihak keluarga akan menuntut perusahaan yang telah menyalurkan kedua ABK. Kuasa hukum keluarga ABK, Aulia Azz Al Haqqi, mengatakan, pihaknya mewakili keluarga akan melayangkan tuntutan kepada PT Karunia Bahari Samudera (KBS) selaku penyalur kerja kedua ABK tersebut yang diketahui berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Aulia membenarkan, keluarga mendapat pemberitahuan meninggalnya kedua ABK. Namun disebutkan kedua ABK meninggal dunia karena sakit dan jenazah telah dimakamkan sesuai syariat Islam. Saat memberikan keterangan (8/5), Aulia menerangkan keluarga baru mengetahui jenazah kedua ABK dilarung di laut setelah ada pemberitaan di media.

Selain itu keluarga juga minta perusahaan menyelesaikan kewajiban pemenuhan hak-hak korban, seperti upah dan asuransi yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.

Sebelumnya beredar video kapal berbendera China membuang jenazah ABK asal Indonesia ke laut. Disebutkan dua ABK tersebut meninggal dunia akibat sakit. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membantah kedua jenazah ABK Indonesia tersebut dibuang. Retno menyebut kedua jenazah dilarung di laut.

Saat memberikan keterangan pada Kamis (7/5), Retno juga menegaskan pelarungan jenazah sudah mendapat izin dari pihak keluarga. Informasi dari KBRI, kedua ABK meninggal dunia pada 27 Maret 2020. Pihak perusahaan mengaku telah mendapat surat persetujuan dari keluarga pada 30 Maret 2020. Retno dalam konferensi video juga menyebut keluarga akan menerima kompensasi dari pemilik kapal. (yan)