Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses masuk ke wilayah Kepulauan Seribu melalui pintu Pelabuhan Kaliadem, Penjaringan Jakarta Utara.

Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kepala Pelabuhan Muara Angke, Yose Rizal mengatakan, pengetatan akses masuk menuju Kepulauan Seribu dilakukan dengan pemberlakuan standar protokol kesehatan yang merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi tersebut juga masih berlaku di semua pelabuhan di Kepulauan Seribu.

“Sampai hari ini masih belum ada kegiatan antar jemput penumpang,” ujarnya, Ahad (10/5).

Menurutnya, pasca keputusan Menteri Perhubungan RI yang mengizinkan kembali moda transportasi laut, darat dan udara kembali beroperasi melalui persyaratan tertentu, pihaknya masih menunggu turunan keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaannya.

Untuk aktivitas pelayaran di pelabuhan Muara Angke, jelas Rizal, hanya kapal KM Arwana yang diperbolehkan berlayar mengangkut kebutuhan pangan atau logistik dan kapal Dishub DKI pengangkut perawat dan dokter yang bertugas di Kepulauan Seribu.

“Untuk penumpang masih mengikuti protokol kesehatan dan harus melengkapi surat tugas, tapi memang hingga saat ini masih belum ada,” pungkas Yose Rizal. (hop)