1.0

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan uang pecahan 1.0 viral di media sosial Tik Tok bukanlah Rupiah cetakan BI, melainkan uang spesimen cetakan Perum Peruri.

Gambar uang dalam video tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak di Perum Peruri sehingga hanya dalam kepentingan internal Peruri.

“Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Erwin dilansir CNNIndonesia.com, Senin (10/5).

Sesuai dengan Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, kata Erwin, BI merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral video singkat yang merekam cetakan uang pecahan 1.0 viral di media sosial Tik Tok. Video tersebut diunggah akun @PuspoTv dengan narasi “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”.

Tayang pada Ahad (9/5), video tersebut mendapat 5.891 respons, dibagikan sebanyak lebih dari 10.000 kali dan telah disukai hampir 300 ribu pengguna Tik Tok pada Senin (10/5). (ant)