CPNS

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Total formasi yang disetujui sebanyak 526 formasi.

“Dengan rincian, PPPK sebanyak 344 formasi dan CPNS sebanyak 182 formasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (10/5).

Supian Suri menjelaskan, 344 formasi untuk PPPK terbagi atas 182 guru, 147 kesehatan, dan 15 tenaga teknis. Sementara 182 formasi CPNS terdiri dari 58 kesehatan dan 124 tenaga teknis.

“Tahun ini untuk PPPK masih didominasi guru, sedangkan lowongan CPNS didominasi oleh tenaga teknis,” jelas Supian Suri.

Berdasarkan informasi, jadwal pengumuman pembukaan lowongan CPNS dan PPPK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dilakukan pada 30 Mei 2021. Pendaftaran sudah bisa dilakukan sehari setelahnya.

“Pendaftaran dapat dilakukan satu hari setelah diumumkan yaitu 31 Mei,” tandasnya. (dha)