Lebaran

Kastara.ID, Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan surat sebagai instruksi kesiapsiagaan Puskesmas dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Kota Depok.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Depok, Enny Ekasari mengatakan, instruksi ini sebagai tindak lanjut surat Dinkes Provinsi Jawa Barat Tanggal 3 Mei 2021 Nomor 6747/KS.02.04/Yankes perihal kesiapsiagaan menghadapi Idulfitri 1442 H. Selain itu juga berdasarkan surat dari Polres Metro Depok tanggal 3 Mei 2021 NomorB/800/V/HUM.5.1/2021/Restro Depok perihal Rapat Koordinasi Ops Ketupat Jaya 2021.

“Terkait hal tersebut kami instruksikan kepada seluruh Kepala UPTD Puskesmas untuk menugaskan tim medis dan ambulans di titik penyekatan dan Pos Check Point dengan beberapa ketentuan yang sudah diberikan,” tuturnya seperti diunggah situs resmi Pemkot Depok, Senin (10/5).

Menurut Enny, dalam surat tersebut disampaikan UPTD Puskesmas harus melaksanakan kegiatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di pos kesehatan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat. Kemudian kesiapsiagaan pelayanan kesehatan di Puskesmas 24 jam dengan penyiapan tim gawat darurat.

“Serta evakuasi dengan menyediakan ambulans 24 jam,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Enny, melakukan pemantauan dengan lintas sektor terkait kesiapsiagaan tempat ibadah dalam penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19. Lalu, berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing, dan treatmen, terutama kepada warga dari luar kota.

“Puskesmas juga harus melakukan promosi kesehatan dan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di semua tatanan masyarakat,” tandasnya. (dha)