DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – 46.144 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat telah aktif berdinas di hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah (9/5). Jumlah tersebut sekitar 95 persen dari total 48.327 ASN Pemprov DKI.

Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Wahyono mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan status level 2 PPKM COVID-19. Karenanya, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) hanya sebanyak 75 persen.

“Jumlah itu termasuk yang WFO dan WFH. Kemudian yang tidak masuk karena cuti, izin dan tugas luar ada 1.764 orang,” ujarnya, di Balai Kota DKI, Senin (9/5).

Dikatakan Wahyono, jumlah kehadiran itu berdasarkan data yang ditarik dari sistem absensi kepegawaian hingga pukul 10.00 pagi tadi. Sedangkan jumlah data absensi pegawai yang masih perlu diklarifikasi sebanyak 419 ASN.

Menurutnya, klarifikasi data sebanyak 419 pegawai tersebut akan ditelusuri ke unit kerja masing-masing secara manual hingga sore. Sebab, bisa saja terjadi kendala sistem IT dan ada keterlambatan data masuk.

Ditambahkan Bambang, pihaknya memastikan bila ada ASN yang bolos atau tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan mulai dari sanksi ringan bila tiga hari tidak masuk hingga sanksi pemecatan bila sudah 28 hari kerja absen tanpa keterangan.

“Selain sanksi disiplin, ada potongan untuk yang tidak masuk atau terlambat,” tandasnya. (hop)