Restoran

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah tetap konsern dalam mengawal dan menjaga kesehatan masyarakatnya di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi usai Idul Fitri 1443 Hijriah. Ini sekaligus dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 23 Mei 2022 oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan bahwa dalam Inmendagri tersebut penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

“Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1,” terang Safrizal, Selasa (10/5).

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan.

Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 diatur bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (dha)