Kastara.ID, Jakarta – Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya hari ini (10/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan Sofyan Jacob hari ini sebagai tersangka.
Namun belum ada penjelasan detail kasus sehingga Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka. Argo hanya menyebutkan kasus ini merupakan kasus makar, limpahan Bareskrim dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani, menyebutkan bahwa pemeriksaan kliennya ditunda karena sedang sakit. Permohonan reschedule ulang sudah disampaikan ke penyidik. Pelapor kliennya juga sama dengan pelapor dugaan tersangka makar Eggi Sudjana, kata Ahmad Yani.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka makar terkait pernyataan “people power” menyusul hasil quick count Pilpres 2019, pada 8 Mei 2019. Eggi Sudjana dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). (rya)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment