TNP Laut Sawu

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang meninjau ulang Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, NTT.

Tinjauan dilakukan guna meningkatkan pemanfaatan yang berkelanjutan tanpa mengurangi tujuan awal yaitu untuk perlindungan dan pelestarian biota dan ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menegaskan, pengelolaan kawasan konservasi harus mendukung pengelolaan perikanan dan merupakan hal yang tak terpisahkan sehingga diharapkan reviu RPZ dapat disinkronkan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Konservasi Sumber Daya Ikan (SDI) yang berbasis perikanan dan pemanfaatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Desain pengelolaan perikanan juga melihat pada produksi perikanan yang mempertimbangkan pelestarian kawasan. Kawasan konservasi juga masuk dalam pengelolaan WPP itu sendiri,” jelas Aryo di Jakarta, Rabu (10/6).

Aryo juga menambahkan sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan sektor perikanan budidaya perlu dilakukan pengembangan. “Isu terkait pengembangan budidaya perlu diakomodir dalam tinjauan RPZ TNP Laut Sawu,” ujarnya.

TNP Laut Sawu merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 5 tahun 2014 dengan target utama konservasi yaitu mamalia laut. Saat ini teridentifikasi beberapa jenis mamalia laut dan beberapa lokasi di Laut Sawu merupakan lokasi spawning ground.

Dalam pengelolaannya TNP Laut Sawu diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi TNP Laut Sawu Tahun 2014-2034. Setiap 5 tahun RPZ TNP Laut Sawu dilakukan tinjauan kembali terhadap zonasi yang telah ditetapkan karena kawasan konservasi harus dikelola dengan pengelolaan yang adaptif.

Kepala BKKPN Kupang Ikram M. Sangaji saat Webinar Reviu RPZ TNP Laut Sawu menerangkan bahwa pengembangan TNP Laut Sawu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat dalam kawasan, menjaga ekosistem, dan nilai budaya, sehingga tinjauan RPZ TNP Laut Sawu akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya lingkungan dan biota laut namun juga kesejahteraan masyarakat.

“Ekosistem pesisir dan habitat laut dalam TNP Laut Sawu memiliki peranan penting bagi biota laut yakni sebagai fishing ground sehingga hal ini sangat mempengaruhi aspek sosial ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Pemanfaatan SDI oleh nelayan di Provinsi NTT memiliki kapasitas yang terbatas sehingga dengan adanya reviu RPZ TNP Laut Sawu diharapkan dapat dimanfaatkan nelayan tradisional secara optimal,” terang Ikram di Kupang.

Lebih lanjut Ikram menjelaskan bahwa pemanfaatan lainnya seperti budidaya rumput laut, pariwisata alam perairan dan pembangunan infrastruktur juga merupakan aspek penting yang akan dipertimbangkan dalam mengelola TNP Laut Sawu.

“Untuk mewujudkan pengelolaan TNP Laut Sawu yang efektif diperlukan sinkronisasi rencana dan dukungan dari berbagai pihak antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pengelola Kawasan Konservasi lainnya disekitar TNP Laut Sawu sehingga kerjasama yang erat akan sangat dibutuhkan kedepannya,” tandasnya. (mar)