Kalideres

Kastara.ID, Jakarta – Operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih dilakukan persiapan. Jika sudah beroperasi, layanan bus AKAP selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, pengguna jasa bus AKAP wajib mengunakan masker, dan menjaga jarak ketika antre membeli tiket maupun ketika naik ke bus atau berada di ruang tunggu. Kemudian jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas, serta pemeriksaan suhu tubuh mulai dari masuk dan keluar terminal.

“Kami juga sudah menyiapkan 21 wastafel di dekat loket dan ruang tunggu penumpang,” ujarnya, Rabu (10/6).

Ia menambahkan, penumpang, pengemudi dan kondektur bus juga harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Kami juga akan menyiagakan petugas selama 24 jam untuk melakukan pengawasan dan monitoring. Petugas satu sif ada 30 personel gabungan dari Sudin Sosial, Dukcapil, TNI dan Polri,” tandasnya. (hop)