Sekolah Dasar

Kastara.ID, Jakarta – Belum usai polemik soal rencana pemerintah memungut pajak bahan pokok atau sembako, masyarakat kembali dihebohkan dengan kabar sekolah atau lembaga pendidikan juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dikutip dari draf RUU KUP, Kamis (10/6), dalam aturan baru pemerintah menghapus pendidikan dari kategori jasa tidak kena PPN. Padahal sebelumnya sekolah atau jasa pendidikan masuk dalam kategori jasa bebas pajak atau PPN. Jasa pendidikan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan bimbingan belajar (bimbe)l.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat memberikan komentar, Kamis (10’6) mengatakan, rencana pengenaan PPN bertentangan dengan fokus pemerintah yang ingin memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurut Bhima, rencana tersebut bakal membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terjangkau masyarakat, khususnya kalangan bawah. Terlebih pemerintah juga bakal memungut pajak terhadap bahan pokok.

Bhima merasa heran dengan sikap pemerintah yang memungut pajak pendidikan. Pasalnya di banyak negara pendidikan tidak dikenakan pajak. Menurut Bhima sangat tidak tepat menjadikan pendidikan sebagai sumber penerimaam pajak.

Kritikan juga datang dari anggota DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi. Pria yang biasa disapa Awiek ini mengaku sangat tidak setuju dengan rencana pemerintah memungut pajak sekolah. Saat memberikan keterangan. Kamis (10/6), Awiek menyatakan, pemungutan PPN terhadap jasa pendidikan akan memberatkan rakyat. Itu sebabnya Awiek menyarankan sebaiknya pemerintah merapikan dulu draf RUU KUP sebelum diajukan ke DPR. Menurut anggota Komisi VI DPR ini, jangan sampai muncul kesan pemerintah tidak mempunyai cara lain dalam upaya menaikkan penerimaan di sektor pajak.

Penolakan juga datang dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Putra Nababan. Saat memberikan komentar, Kamis (10/6), Putra menyatakan, sekolah atau lembaga pendidikan bukanlah obyek usaha yang layak dipungut pajak. Itulah sebabnya anggota Komisi X DPR ini menegaskan akan menolak pemberlakuan ketentuan tersebut. (ant)