Densus 88 Anti-teror Polri

Kastara.ID, Jakarta – Tim dari Polres Karawang meringkus dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwakarta dan Karawang yang berinisial KM (60) dan EU.

Para petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan konvoi pengibaran bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin di jalanan Karawang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa buku-buku, pamflet, panah, dan sejumlah uang.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menerangkan, para tersangka bertanggung jawab atas aksi konvoi pengibaran bendera Khilafatul Muslimin yang diikuti 103 orang anggota dengan rute Dari Cikampek menuju Wada lalu ke Lemah Abang dan kembali lagi ke Cikampek.

“Setelah kami periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Aldi Subartono, di Mapolres Karawang, Jumat (10/6).

Aldi kembali menuturkan, polisi segera melakukan penggeledahan pasca mereka melakukan konvoi di Sekretariat Khilafatul Muslimin di Kecamatan Kotabaru, Karawang.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa buku-buku ajakan jihad, panah, pamflet, dan uang sebesar Rp 12 juta.

“Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindak lanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa,” ungkapnya.

Di samping dilakukan pemeriksaan intensif, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Antara lain KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

“Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang,” tandasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 59 ayat (4) UU 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.

Keduanya juga melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP tentang Makar dan Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant)