Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Salah satu pengurus Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya tidak mau ikut campur dengan wacana pemulangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Itulah sebabnya Sugito enggan berkomentar terkait rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo.

Sugito yang juga bertindak sebagai pengacara Habib RIzieq menegaskan, FPI tidak masuk ke ranah politik. FPI selama ini hanya fokus pada kegiatan dakwah. Terkait pemulangan Habib Rizieq, Sugito menyatakan hal itu telah lama diperjuangkan FPI.

Bukan hanya sekedar pulang dari Arab Saudi, tapi juga terbebas dari semua tuduhan yang ternyata tak terbukti. FPI hingga kini berusaha agar Habib Rizieq terbebas dari pencekalan yang membuatnya tidak bisa pulang ke tanah air.

Sebelumnya disebutkan, Habib Rizieq tidak diizinkan bepergian meninggalkan Arab Saudi. Duta besar Arab Saudi berdalih pencekalan yang terjadi sejak pertengahan 2018 itu disebabkan visa yang sudah kadaluarsa.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya meminta pemulangan Habib Rizieq menjadi salah satu syarat terjadinya rekonsiliasi pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Muzani menyebutkan Prabowo menginginkan semua pendukungnya yang masih terjerat kasus hukum dibebaskan.

Sementara itu Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Sompie menegaskan, negara tidak pernah melarang dan menghalangi Habib Rizieq pulang ke tanah air. Ronny menyebut tidak ada aturan yang melarang warga negara Indonesia (WNI) pulang ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.

Ronny menyebutkan bahwa pencekalan hanya dilakukan dengan cara melarang seseorang meninggalkan Indonesia. Sedangkan untuk WNI yang akan pulang ke tanah air, Ronny menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia. (rya)