Resepsi Pernikahan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan terhadap ASN yang diduga telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

“Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok (9/7).

Supian menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang  berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Lalu, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” jelasnya.

Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” tandasnya.

Sebelumnya beredar aksi yang berujung viral di media sosial sebuah perhelatan sebagai bentuk tradisi dari keluarga besan Lurah Pancoran Mas Suganda. Bahkan Suganda mengaku sebenarnya juga tidak mengundang keluarga besan dalam prosesi penting itu. Dia hanya berharap keluarga inti besan yang mengikuti acara ini.

“Besan kami kan dari luar Jawa, kami tidak mengundang mereka, yang kami inginkan kehadirannya secara langsung itu calon mempelai pria dan keluarganya saja, orang tua dalam hal ini. Tapi kami sebenarnya juga tidak tahu, itu spontanitas saja. Durasinya pun 7 menit ya, dan di tempat acara nikah yang sebanyak 20 orang,” ungkapnya.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada atasan kami, Wali Kota Depok dan Wakilnya serta BKPSDM,” katanya. (dha/rud)