WFH

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terutama terkait penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

“Kami minta perusahaan di Kota Depok untuk taat dan patuh terhadap aturan selama PPKM Darurat,” tegasnya, usai melakukan sidak ke salah satu perusahaan (8/7).

Dikatakannya, perkantoran nonesensial wajib 100 persen WFH dan sektor esensial pemerintahan 75 persen WFH. Sementara sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor dan lain-lain 50 persen WFH.

“Kemudian, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, industri makanan dan lain-lain 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.

Selain itu, belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Restoran juga hanya menerima take away atau delivery.

“Siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi sampai pidana. Kami berharap seluruh perusahaan dan masyarakat patuh dan mengerti adanya PPKM Darurat untuk kebaikan bersama,” tutupnya. (dha)