KKP

Kastara.ID, Jakarta – Penyelundupan 54,97 ton ikan patin fillet berhasil digagalkan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TB Haeru Rahayu mengungkapkan kronologi pengungkapan barang ilegal senilai Rp 2,7 miliar tersebut.

Bermula dari pemantauan jajaran Satwas SDKP Bangka Belitung yang mengendus adanya pergerakan kapal pengangkut ikan ilegal di Pangkal Balam, Bangka Belitung. Bahkan, pada 26 Juli 2020, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) terkait keberadaan kapal tersebut.

“Sejak tanggal 26 Juli kami terus memantau pergerakannya,” jelas TB Haeru saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan ikan di Pangkalan PSDKP Jakarta, Senin (10/8).

Dikatakan TB Haeru, tim PSDKP mendapat informasi bahwa pada 3 Agustus, ikan penyelundupan ini sudah dipecah dalam 4 mobil kontainer. Mengetahui hal ini, jajarannya segera menyusun siasat dan bekerja sama dengan Polairud untuk melakukan tangkap tangan.

Hasilnya, aparat gabungan menangkap dua mobil kontainer dengan normor polisi B 9107 DEV dan B 9125 NYR pada 7 Agustus 2020. Keesokan harinya, dua mobil kontainer lain bernomor polisi B 9011 GEU dan B 9013 NGU juga berhasil diringkus aparat gabungan.

“Berkat sinergitas KKP dengan Polri, kami tangkap 4 mobil kontainer pada tanggal 7 dan 8 Agustus kemarin,” sambungnya.

Tb juga menyebut penyelundupan ikan patin fillet ini sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan usaha perikanan Indonesia. Setidaknya, ada sejumlah pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 16 jo Pasal 88 Undang-Undang Perikanan atau setidaknya Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100, UU Nomor 31 tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan, Rina menyampaikan bahwa ada pelanggaran terkait dengan ketentuan karantina hasil perikanan.

“Selain itu juga terjadi pelanggaran terkait dengan ketentuan perkarantinaan,” urai Rina.

Sementara Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan komitmennya untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk dari upaya penyelundupan seperti ini. Kasus ini selanjutnya akan ditangani bersama-sama oleh Penyidik  dari Polair dan Ditjen PSDKP.

“Setelah penyelundupan ikan ini berhasil digagalkan oleh tim, saat ini ikan tersebut dalam proses karantina sebelum kami jadikan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” terang Latif.(wepe)