Keluarga Brigadir J

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Keluarga Brigadir J mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri terkait pengungkapan kasus Brigadir J.

“Kami mengucapkan terima kasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” ujar orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (9/8).

Tak luput, Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolri yang membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.

“Dan kami pun mengucapkan terima kasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers (9/8). (ant)