Sebanyak 40 Koperasi ikut serta dalam kegiatan ini.

Kepala Seksi Pembiayaan Koperasi, Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Wahyu Hidayati Sisworo mengatakan, tujuan diadakannya FGD ini agar koperasi di Jakarta mendapatkan pembinaan kelembagaan dan tata kelola koperasi serta mendapatkan perkuatan permodalan koperasi dari lembaga keuangan untuk mendukung pengembangan usaha (diversifikasi usaha koperasi).

“FGD diadakan dalam rangka perkuatan kelembagaan dan tata kelola koperasi sebagai upaya untuk mendapatkan akses pembiayaan koperasi sehingga koperasi menjadi kredibel, mandiri dan berdaya saing, serta mampu menciptakan peluang-peluang usaha baru dalam meningkatkan perekonomian anggotanya,” ujar Wahyu.

Dia menjelaskan, saat ini perkembangan koperasi yang merupakan Primer Provinsi DKI Jakarta mencapai 3.877 koperasi per 14 Juli 2023 terdiri dari 2.137 koperasi aktif. Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta telah memfasilitasi kerja sama pembiayaan koperasi dengan LPDB KUKM, Bank DKI, Bank Mandiri, dan Lembaga lainnya.

“Hal tersebut dapat memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menumbuh-kembangkan potensi ekonomi masyarakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di Provinsi DKI Jakarta,” kata Wahyu.

Analis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pembiayaan dan Penjaminan Koperasi, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM RI sekaligus narasumber pada FGD ini, Sutrisno memberikan penjelasan tentang kelembagaan tata kelola koperasi yang baik serta mekanisme pembiayaan koperasi dari LPDB KUKM.

Dia menyampaikan, arah kebijakan pengembangan Koperasi dan UMKM dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada 2020-2024 mencakup Penguatan Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi dengan strategi yaitu meningkatkan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan menengah besar, serta meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha.

“Selain itu, meningkatkan kapasitas, jangkauan dan inovasi koperasi, meningkatkan penciptaan peluang usaha dan start-up; dan meningkatkan nilai tambah usaha sosial,” kata Sutrisno.

Narasumber perwakilan Bank DKI pada FGD ini, Regie Irapuspita Sari menyampaikan paparan tentang mekanisme pembiayaan koperasi ke Bank DKI. Menurutnya, koperasi dapat mengajukan pembiayaan kepada Bank DKI Jakarta apabila sudah memenuhi aspek legalitas Perkoperasian dan Ijin Usaha berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Khusus KSP/USP agunannya berupa piutang kepada anggota,” tandas Regie. (hop)