Tenaga Kerja Asing

Kastara.ID, Jakarta – Pengamat ekonomi asal Institute for Development on Economic (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan (9/9), keputusan pemerintah yang mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) sudah sangat keterlaluan. Bhima mengistilahkan pemerintah sedang ’menggelar karpet merah’ untuk TKA. Padahal seharusnya pekerjaan-pekerjaan itu bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia.

Bhima mencontohkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke yang boleh dilakukan oleh TKA. Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan itu diserahkan kepada orang asing sedangkan orang Indonesia banyak yang bisa melakukannya. Kalau pun kendalanya adalah bahasa, Bhima menyebut seharusnya yang dilakukan adalah memberikan kursus Bahasa Inggris kepada para pemandu karaoke.

Meski demikian Bhima bisa memaklumi keputusan pemerintah tersebut. Ia memperkirakan hal itu lantaran pemerintah Indonesia sangat tergantung pada aliran modal asing. Pemerintah berusaha menggenjot pembangunan ditengah masalah keterbatasan anggaran.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah mencabut sejumlah aturan terkait tanaga kerja asing. Selanjutnya pada 27 Agustus 2019 Hanif menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Dalam atruan yang baru pemerintah memperbolehkan TKA bekerja di 18 kategori pekerjaan besar, mulai dari kategori konstruksi, aktivitas profesional, ilmiah, hingga teknis.

Nah, jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, Kepmenaker ini terlihat mempermudah masukknya TKA ke Indonesia. Pasalnya jenis pekerjaan yang boleh diemban oleh TKA semakin banyak. Dalam bidang konstruksi, aturan baru memperbolehkan 181 pos pekerjaan. Sedangkan aturan lama TKA hanya mendapat jatah 66 pos pekerjaan. Hal serupa dengan jenis-jenis pekerjaan lain yang juga memperbesar kemungkinan dikerjakan oleh TKA. (rya)