Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan tilang kepada 1.904 pengendara kendaraan roda empat pada hari pertama pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap (9/9). Nasir merinci, sebanyak 941 pengendara terkena tilang pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 963 pengendara terkena tilang pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Nasir menjelaskan, para pengendara dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat berbicara pada Selasa (10/9), Nasir menambahkan dari jumlah tersebut sebanyak 1.272 pengendara dikenakan sanksi penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan 632 pengendari disita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nasir menambahkan, wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas adalah Jakarta Barat sebanyak 395 kasus. Sedangkan Jakarta Utara sebanyak 389 kasus dan Jakarta Selatan sebanyak 251 kasus. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memperhatikan rambu lalu lintas tentang ganjil genap.

Nasir menegaskan pelaksanaan tilang perluasan ganji genap berlaku bagi semua pihak. Bahkan anggota polisi sekali pun jika melanggar aturan lalu lintas bakal terkena tilang. Nasir menyebut pada pelaksanaan hari pertama ratusan anggota polisi terpaksa ditilang dan tidak ada diskresi atau pengecualian. Menurut Nasir, diskresi hanya diberikan kepada polisi yang sedang mengendarai mobil dinas sesuai Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019. (rya)