Mal

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mengundang kekhawatiran sejumlah pihak. Kebijakan yang dimaksudkan menekan penularan virus corona atau Covid-19 itu dikhawatirkan berdampak buruk pada perekonomian. Itulah sebabnya Anies diminta lebih fleksibel dalam menerapkan PSBB.

Salah satu pihak yang menyatakan kekhawatirannya adalah Dewan Pembinaan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan yang meminta keputusan penerapan PSBB total dibatalkan. Stefanus menegaskan PSBB total dipastikan memberikan dampak buruk bagi kelangsungngan bisnis mal di Jakarta.

Saat memberikan keterangan, Kamis (10/9), Stefanus menjelaskan bahwa pengusaha mal sudah cukup menderita selama masa pandemi Covid-19. Pasalnya jumlah kunjungan masyarakat ke mal atau pusat perbelanjaan menurun tajam. Padahal pengusaha mal masih tetap diharuskan membayar berbagai kewajiban, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan sebagainya. Jika selama penerapan kembali PSBB  mal harus tutup, Stafanus menegaskan akan terasa sangat berat.

Stefanus menyarankan Pemprov DKI Jakarta memperketat penerapan protokol kesehatan. Selain itu Pemprov DKI sebaiknya juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang diketahui melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker atau tidak menjaga jarak. Menurut Stefanus, percuma mal dan perkantoran ditutup jika masih banyak kerumunan masyarakat.

Daripada menutup mal dan perkantoran, menurut Stefanus, Pemprov DKI Jakarta lebih baik menerapkan jam malam. Pasalnya dengan penerapan jam malam bisa membuat pengawasan lebih ditingkatkan.

Sementara Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengaku terkejut dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB. Namun Ellen enggan berkomentar terlalu banyak terkait kebijakan tersebut. Terlebih kebijakan tersebut sudah diputuskan dan bersifat final. Ellen menambahkan saat ini pihaknya masih menuggu keputusan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. (hop)