Lapas Tangerang

Kastara.ID, Jakarta – Kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penyidik telah menemukan dugaan pidana dalam kasus tersebut seperti yang disebutkan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP terkait Kesengajaan serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

“Sekarang sudah ditemui pidananya,” ujar Yusri kepada wartawan di RS Polri, Jumat (10/9).

Yusri menyebut, pihaknya tengah menyiapkan langkah ke depan berupa kelengkapan berkas guna menetapkan tersangka dari peristiwa yang menewaskan 44 orang warga binaan tersebut.

“Melengkapi berkas dan mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa 22 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9) pukul 01.50 WIB.

Hasil pemeriksaan beserta barang bukti yang diamankan menunjukkan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sebelumnya. (ant)