Harga Gas

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan harga gas bumi yang terjangkau guna menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan daya saing industri.

Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penetapan harga gas USD 6/MMBTU. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Menteri ESDM menerbitkan beleid turunannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 40 tahun 2016 yang merinci secara detail industri tertentu sejak diundangkan tanggal 26 November 2016.

“Adanya regulasi tadi memberikan angin segar bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Selasa (10/10).

Menurutnya, hingga kini telah ada tiga jenis industri dan sembilan perusahaan yang telah mengalami perubahan atau penurunan harga gas.

Tiga bidang industri tersebut yaitu pupuk, petrokimia dan baja, dan 9 perusahaan dimaksud adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. Penurunan harga gas yang dimaksud, tidak mempengaruhi penerimaan negara.

“Penetapan harga gas oleh Menteri ESDM mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” jelas Dadan.

Khusus untuk wilayah Medan dan sekitarnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah memangkas harga gas bumi hulu, tarif penyaluran gas melalui pipa, serta biaya distribusi gas bumi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434/K/12/MEM/2017 yang diteken 13 Februari 2017.

Dalam Permen tersebut, industri di Sumatera Utara, PT Pertamina/afiliasi, dan PT PGN merupakan pembeli dan/atau shipper yang merasakan manfaat perubahan harga gas atas kebijakan tersebut. Contohnya, untuk gas sebesar 4,7 BBTUD dari PHE NSO yang dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga awal USD 7,85 per MMBTU, menjadi USD 6,95 per MMBTU plus 1 persen ICP. Sedangkan, penurunan biaya distribusi gas bumi dari pipa milik PGN kepada konsumen industri di Sumatera Utara, dari USD 1,35 per meter kubik menjadi USD 0,9 per meter kubik.

Sementara itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri. Langkah ini ditempuh guna menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainnya untuk kebutuhan domestik.

Pemanfaatan gas bumi untuk domestik sejak tahun 2013 lebih besar daripada ekspor. Bahkan, capaian semester I Tahun 2017 menunjukkan alokasi gas domestik sebesar 60,4 persen. Angka ini melampui target pertengahan semester. Padahal hingga akhir tahun 2016, alokasi gas domestik hanya tercatat 59 persen, 2015 sebesar 55 persen dan 2014 hanya 53 persen.

Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi. “Tren peningkatan pemanfaatan gas domestik dibanding ekspor terus dilakukan” pungkas Dadan. (mar)