Joker

Kastara.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan minta maaf atas konten yang menyinggung penyakit gangguan jiwa ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan tokoh fiksi kriminal pengidap skizofrenia, Joker.

Unggahan soal Joker tersebut di akun Facebook resmi BPJS Kesehatan tersebut berbunyi, JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa, agar tidak tercipta Joker-joker lainnya.

Akibatnya, M Iqbal Anas Maruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan menyampaikan permintaan maaf sebab lembaganya tidak berniat menyamakan pengidap gangguan jiwa dengan pelaku kriminal. Hanya sekadar strategi mengikuti tren.

Iqbal juga menegaskan bahwa BPJS berniat mempertegas bahwa seluruh peserta JKN KIS dalam kondisi apapun berhak menerima pelayanan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial Facebook dan atau media lainnya dicabut soal Joker dan gangguan jiwa.

Selain itu, organisasi peduli gangguan jiwa juga menilai bahwa menyamakan orang dengan gangguan jiwa dengan karakter Joker adalah kesesatan ilmu dan logika berpikir.

Organisasi ini terdiri dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (rya)