Aliran Kepercayaan

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Arief M Eddie menegaskan, keputusan MK, bersifat final dan mengikat sehingga dijalankan.

“Sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Menkopolhukam tentunya untuk menindaklanjuti. Dalam fungsinya kan memang Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil nanti akan berperan seperti itu,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Arief menjelaskan, data tentang aliran kepercayaan itu sendiri, bukan ada di Kemendagri. Tapi, ada di Kementerian Pendidikan. Dan itu, sudah diterima datanya. Jadi Kemendagri dalam hal ini, Ditjen Kependudukan, tinggal mendaftar dan mencatatnya. Selanjutnya akan diperbaiki format pendaftaran data kependudukan yang harus mengakomodir putusan MK.

“Nanti harus ada perubahan agama garis kepercayaan atau apa, yang penting kepercayaan. Tapi tentunya tidak sekarang ini. Tentunya nanti kedepan akan dipersiapkan ini. Blanko e-KTP sekarang sudah dicetak,” ujarnya.

Karena keputusan MK, sudah keluar, kata Arief, tindak lanjutnya harus segera. Koordinasi sekarang sudah dilakukan. Ia perkiraan, dalam tempo sebulan, Ditjen Kependudukan akan melakukan perubahan. Misalnya memperbaiki formulir pendaftaran KTP, yang tentunya harus diubah.

“Untuk masalah format untuk Pak Dirjen kurang lebih sebulan untuk memperbaiki formatnya yang nanti akan diisi oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan memperbaiki sistem data kependudukan di Kemendagri. Karena barang tentu dengan putusan MK itu, data aliran kepercayaan hanya masuk dalam database kependudukan.

Arief juga mengharapkan masyarakat pro aktif, sehingga pihaknya tidak selalu dalam posisi menunggu. Meski begitu, langkah lain sudah dilakukan, agar pelayanan kependudukan maksimal.

“Seperti e-KTP masih banyak yang belum terdaftar kan kita perlu menunggu laporan dari masyarakat kapan pindah rumah, kapan merubah status sudah menikah, dan lain-lain, kapan ada anaknya kan nanti tercantum dalam KK atau pendaftaran cerai. Nah ini akan menjadi langkah masyarakat dalam sistem administrasi dengan laporan dari masyarakat,” tuturnya. (npm)