Sumpah Pemuda

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya membebaskan para veteran dan keluarga pahlawan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dilakukan sebagai bentuk peghormatan kepada para pahlawan dan orang-orang yang berjasa kepada bangsa dan Negara.

Saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (10/11), Anies menyebut jumah purnawirawan dan pensiunan pegawai negeri yang tidak membayar PBB dari hari ke hari terus meningkat. Anies tidak ingin orang-orang yang telah berjasa terhadap kemerdekaan bangsa terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar PBB.

Anies menambahkan, penghormatan kepada orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan Negara tidak hanya berupa doa saat pelaksanaan upacara.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini, penghormatan juga harus diwujudkan dengan meringankan beban hidup mereka, khususnya di masa tua. Salah satunya dengan membebaskan kewajiban membayar PBB bagi para pahlawan yang bertempat tinggal di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 telah ditentukan bahwa pihak-pihak yang berjasa bagi bangsa dan negara bebas dari kewajiban membayar PBB. Pihak tersebut adalah untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan presiden/wakil presiden.

Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pembebasan PBB itu berlaku sampai dua generasi di bawahnya. Sedangkan bagi pahlawan penerima bintang jasa dari presiden, pembebasan PBB berlaku hingga tiga generasi di bawahnya. (hop)