DPRD

Kastara.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, KUA-PPAS tersebut berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan di tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

“Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 84.886.734.854.299 triliun untuk dapat disetujui,” ujar Prasetio, Selasa (9/11) malam.

Selanjutnya, kata Prasetio, KUA-PPAS APBD DKI 2022 tinggal memasuki tahapan paripurna nota kesepahaman (MoU) bersama Gubernur DKI Jakarta yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat.

“Kita akan gelar Bamus kembali hari Rabu untuk perubahan jadwalnya. Karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini. Kemungkinan, Jumat 12 November 2021, rancangan ini akan kita tetapkan dalam rapat paripurna,” ungkap Prasetio.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri mengaku, pihaknya segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan hingga penyajian rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 hingga nantinya disepakati dalam rapat paripurna.

“Kami bersyukur atas penetapan rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022. Setelah ini kami akan melakukan penginputan dan penyesuaian kode rekening dengan semaksimal mungkin sebelum paripurna dilakukan,” tandasnya. (hop)