Ridwan Kamil

Kastara.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya tengah mengkaji aturan yang mewajibkan warga Jabar yang akan bercerai menyumbang 100 pohon. Sedangkan bagi pasangan yang akan menikah diharuskan menyumbang 10 pohon. Pohon-pohon itu nantinya harus diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Saat menghadiri acara penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bagian hulu di Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, kemarin (9/12), pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan bahwa aturan menyumbang pohon agar warga tidak mudah melakukan perceraian. Selain itu aturan tersebut diterapkan dalam rangka gerakan menanam 25 juta pohon di 2020. Diperkirakan surat edaran terkait aturan tersebut akan rampung pada awal 2020.

Emil menambahkan, gerakan menanam pohon diharapkan mampu mengubah wilayah lahan kritis menjadi lebih hijau. Itulah sebabnya Pemprov Jabar berusaha mengajak dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Caranya dengan secara sukarela menyumbang dan menanam pohon.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, aturan menanam pohon tidak hanya bagi warga yang ingin menikah dan bercerai, tetapi juga pada siswa, mahasiswa, dan pegawai negeri sipil (PNS). Lulusan SD dan SMP harus menyumbang 10 pohon. Lulusan SMA wajib menyetor 20 pohon, dan lulusan Perguruan Tinggi diharapkan menyumbang 20 hingga 50 pohon. Menurut Emil, harga pohon bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per pohon. Itulah sebabnya ia yakin aturan ini tidak akan memberatkan.

Bagi PNS yang akan promosi jabatan diharuskan minimal menyumbang 50 pohon. Sedangkan warga yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib menyumbang 1000 pohon. (yan)