Rusia vs Ukraina

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyetujui resolusi yang mengutuk tindakan Rusia mencaplok Krimea (Semenanjung Krim) dan Kota Sebastopol dari Ukraina.

Mereka juga mendesak Rusia segera menarik seluruh pasukan dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari wilayah itu.

Resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara di markas PBB di New York, Amerika Serikat. Dari 193 negara, 63 mendukung langkah itu, sedangkan yang menolak 13 negara.

Sisanya ada 66 negara memutuskan abstain dan 45 negara tidak menggunakan hak pilih. Akan tetapi, resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB tidak mengikat seperti Dewan Keamanan dan cuma mewakili pendapat sebagian besar negara di dunia.

Untuk diketahui, Resolusi Majelis Umum PBB juga menyinggung sikap Rusia yang menyita sejumlah aset perusahaan senjata Ukraina serta memasukkan warga Krimea ke dalam dinas ketentaraan mereka. Selain itu, PBB juga menyatakan prihatin atas sikap Rusia yang menguasai sebagian Laut Hitam yang mengelilingi Krimea, serta Laut Azov dan Selat Kerch.

Majelis Umum PBB juga memuji sikap Rusia yang melepaskan 24 awak kapal perang Ukraina yang ditangkap ketika melintasi Laut Azov pada November tahun lalu. Rusia mengirim pasukan dan menduduki Krimea pada 2014 lalu. Mereka juga mendukung kelompok pemberontak di wilayah timur Ukraina.

Pada tahun yang sama, Majelis Umum PBB menyatakan Ukraina berdaulat atas Krimea dan menerbitkan resolusi yang menyoroti penyerbuan Rusia dan masalah pelanggaran hak asasi manusia di kawasan itu. (sud)