KI DKI

Kastara.ID, Jakarta – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 9 Desember, Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong seluruh masyarakat untuk turut aktif terlibat dalam pembangunan Jakarta dengan memperjuangkan keterbukaan informasi publik (KIP).

“Salah satunya menekan angka korupsi, mencegah pelanggaran HAM, dan mewujudkan transparansi informasi di ibu kota,” ujar Harry Ara Hutabarat, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12).

Harry menilai, bagian terpenting dari penyelenggaraan HAM adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Mengurangi ketidaksetaraan, memajukan hak asasi manusia, merupakan tema yang dipilih PBB dalam memperingati hari HAM tahun 2021.

“Tema ini menjadi acuan Hari HAM Sedunia 2021 yang berkaitan dengan Pasal 1 UDHR yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak sesuai prinsip-prinsip kesetaraan dan juga non-diskriminasi,” sambungnya.

Harry mengatakan, bagian dari penyelenggaraan hari HAM telah diamanatkan pasal 28 F UUD NRI 45 bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Atas amanat pasal 28 F, maka lahir UU 14 Tahun 2008 tentang KIP yang juga menjadi tonggak berdirinya 9 prinsip good governance yaitu partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsif, berorientasi pada kesepakatan, keadilan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas dan visi strategis,” jelasnya.

Sebagai bentuk realisasi slogan Anda Berhak Tahu, KI Provinsi DKI Jakarta turut berkontribusi pada pembangunan di setiap lini. Kebutuhan masyarakat dalam hal ini adalah informasi yang cepat, tepat, dan tidak menyesatkan. (hop)