KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran penerimaan uang Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Penyelidikan aliran uang itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PDIP, Rini Irawanty pada Rabu (8/12) kemarin.

Rini dimintai keterangannya perihal kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada periode 2020-2021.

“Rini didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran penerimaan sejumlah uang tersangka AW (Abdul Wahid) dan pihak lain yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi AW,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Sebagai informasi, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sebelumnya Abdul Wahid diamankan dalam operasi tangkap tangan pada 15 September 2021 lalu.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas. (ant)