Headline

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak di Jakpus

Kastara.id, Jakarta – Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan fisik terhadap anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kejadiannya terjadi pada 4 Januari 2018 di Tanah Tinggi Gang 12 RT 009/007, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan korban LR (istri) dan MR (anak).

“Dengan tersangka suaminya sendiri berinisial K bin M yang ditangkap di perkebunan Kampung Bojong Desa Sukamulih Kec. Sukajaya Kabupaten Bogor,” kata Argo dalam keterangannya (10/1).

Motif pada kejadian ini bahwa Pelaku meragukan bahwa bayi yang dikandung oleh korban L.R. merupakan anak pelaku. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (tri)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…