Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Polri memastikan kondisi Ferdinand Hutahaean sehat dan layak untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksa Ferdinand saat menjalani pemeriksaan sampai akan dilakukan penahanan.

“Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terhadap FH. Nanti saat dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).

Sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean didampingi kuasa hukumnya membawa bukti berupa riwayat kesehatan terkait penyakit yang dideritanya.

Namun, dari hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan bahwa mantan Politikus Partai Demokrat itu bisa dilakukan penahanan atas kasus yang menjeratnya.

“Pada prinsipnya, dokter mengatakan Ferdinand layak dilakukan penahanan,” tegasnya. (ant)