KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN. Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan tersangka Ady Wibowo (AW), Direktur Operasi Waskita Karya (Persero).

“Hari ini, pemeriksaan tersangka AW, TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1).

Ali menambahkan, tersangka Ady Wibowo akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selanjutnya, KPK tinggal melakukan penahanan terhadapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain di antaranya Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulsel, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko di proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Senin (10/12) lalu.

“(Rinciannya) proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” sambungnya. (ant)