Headline

Paparan Polisi Soal Penahanan Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan terdapat sejumlah alasan di balik penahanan terhadap Ferdinand.

“Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Kemudian penahanan dilakukan agar Ferdinand tidak mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun,” terangnya.

Jenderal bintang satu itu kemudian menuturkan bahwa tersangka FH sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya,” jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB pada Senin (10/1). Dari hasil keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Mantan politikus Partai Demokrat itu diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…