Ferdinand Hutahaean

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mempersilakan mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Praperadilan mengenai status tersangkanya.

Ferdinand sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri.

“Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (11/1).

Sebelumnya, Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ferdinand Hutahaean.

Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

“Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun,” terangnya.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkas jenderal bintang satu tersebut. (ant)