Headline

Dipercepatnya Penyaluran Dana Desa Demi Ketahanan Ekonomi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa terdapat perbedaan mekanisme dalam penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di tahun 2020, bukan saja dalam dana Bantuan Operasional Sekolah, namun juga dalam penyaluran Dana Desa.

Perubahan ini dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan penyaluran kepada masyarakat. Perubahan tersebut meliputi perubahan jumlah pemberian dana dalam tahap pembagiannya.

Jika pada tahun sebelumnya Dana Desa diberikan dengan mekanisme 20% pada tahap I, 40% pada tahap II, dan 40% persen pada tahap III, maka pada tahun ini jumlah pada tahap I dan III ditukar. Sehingga tahap I menjadi 40% dan tahap III menjadi 20%.

“Penyaluran tahap I lebih besar untuk percepatan penggunaan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri di Aula Djuanda (10/02).

Selain itu, penyaluran Dana Desa juga akan dilakukan secara langsung. Penyaluran dilakukan dari Rekening Keuangan Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa terdapat peningkatan alokasi Dana Desa menjadi sebesar Rp 72 triliun, meningkat dari Rp 70 triliun pada tahun 2019.

Peningkatan ini juga menambah jumlah rata-rata dana yang diterima oleh masing-masing desa menjadi Rp 960,59 juta per desa.

Peningkatan alokasi dana masing-masing desa ini diakibatkan karena adanya perubahan dalam formulasi pengalokasian yang berbasis kinerja.

Tiga alokasi dana dalam Dana Desa sebelumnya hanya meliputi Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF), pada tahun ini ditambah dengan Alokasi Kinerja (AK).

AK ini meliputi pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran Dana Desa, dan capaian hasil pembangunan desa. Sehingga bobot pemberian dana desa terbagi menjadi AD sebesar 69%, AA 1,5%, AK 1,5%, dan AF 28%.

Perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa ini dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai bentuk dari penyederhanaan birokrasi yang sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo. Ia juga yakini bahwa perubahan ini dapat mendongkrak pembangunan dan SDM.

“Kami berharap Dana Desa dapat membantu ketahanan ekonomi desa,” pungkasnya. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…