Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Bupati (nonaktif) Indramayu Supendi, tersangka kasus suap proyek PUPR Indramayu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga anti rasuah menyerahkan berkas tersangka Supendi ke Kejaksaan pada hari ini, Selasa (11/2).

Selain itu, berkas dua tersangka lainnya, Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyono, juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga tersangka tersebut akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. “Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung,” papar Ali.

Supendi diduga menerima suap Rp 200 juta. Suap tersebut dikantongi Supendi dari Carsa AS (CAS) terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Indramayu senilai Rp 15 miliar. (ant)