COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.565 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.371 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.309 positif dan 7.062 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 266.368. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 105.852,” ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 21 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.173 (orang yang masih dirawat/isolasi). Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 303.715 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 274.817 dengan tingkat kesembuhan 90,5%, dan total 4.725 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 22,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Salah satu penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (10/2) pagi adalah penyegelan di Griya Pijat Metropolis yang beralamat di Jalan Melawai IX No. 10 E, RT 004/RW 001 Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan menindaklanjuti surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347/-1.858.1 bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan pelanggaran operasional usaha pariwisata dengan indikasi bukti terjadi kegiatan asusila dan/atau prostitusi.

Sementara berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Februari 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. Perorangan (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 2.521
– Denda = 65
– Jumlah = 2.586

B. Restoran/Rumah Makan
– Denda = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
– Pembubaran dan Teguran Tertulis = 18
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 376
– Jumlah = 394

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
– Denda = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 45
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak Ditemukan Pelanggaran = 479
– Jumlah = 525

• Nilai Denda
– Perorangan = Rp 10.650.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp 3.000.000
– Jumlah = Rp13.650.000

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)