MRT

Kastara.ID, Jakarta – Selama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 11 Februari 2021 jadwal operasional Moda Raya Terpadu (MRT) mengalami penyesuaian.

Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan, layanan untuk hari Senin-Jumat mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

“Untuk hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00-20.00,” ujarnya, Kamis (11/2).

Ia menambahkan, untuk jarak antar rangkaian kereta (headway) saat hari kerja yakni, tiap lima menit untuk jam sibuk atau pada pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB. Sementara di luar jam sibuk jarak antar rangkaian kereta adalah 10 menit.

“Saat akhir pekan headway untuk operasional MRT adalah 10 menit,” terangnya.

Menurutnya, selama PPKM Berbasis Mikro, juga dilakukan pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per gerbong atau mencapai 390 orang per rangkaian kereta.

Effendi menjelaskan, perubahan jadwal operasional ini sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini berlaku sehubungan dengan PPKM Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Perubahan jadwal operasional yang berlaku tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021,” ungkapnya.

Ia mengimbau, pengguna jasa MRT untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, dan rajin mencuci tangan.

“Kami juga menyarankan untuk tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tandasnya. (hop)