Kecamatan Mampang Prapatan

Kastara.ID, Jakarta – Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bersama aparatur TNI dan Polri melakukan patroli ke sejumlah titik di wilayahnya di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejumlah titik patroli tersebut di antaranya Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Tendean, Jalan Bangka Raya, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Kemang Timur.

“Seluruh petugas gabungan yang berjumlah 55 orang dibagi ke sejumlah lokasi. Kita mulai patroli dari pukul 07.00 hingga pukul 22.00 nanti,” ujar Djaharudin, Camat Mampang Prapatan (10/4).

Djaharudin menjelaskan, dalam patroli ini, para petugas akan melakukan tindakan represif seperti pembubaran jika ada kerumunan lebih dari lima orang. Di samping itu, pengendara yang melintas tanpa mengenakan masker juga disosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Penyetopan kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan PSBB akan kami lakukan besok. Hari ini masih dalam tahap imbauan sambil menunggu bentuk sanksi dari kepolisian,” tandasnya. (hop)