Rifqinizamy Karsayuda

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membuat terobosan dalam menyampaikan peran DPR RI dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) kepada publik. Di tengah social dan physical distancing saat ini, Rifqinizamy menggelar ‘Kelas Virtual Parlemen’ yang berlangsung pada Jumat (10/4). Rifqinizamy mengungkapkan, di dalam ‘Kelas Virtual Parlemen’ dibicarakan mulai dari fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan DPR RI dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Terkait fungsi legislasi, Rifqnizamy menjelaskan DPR RI akan melakukan kajian atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dalam masa sidang yang akan datang RUU pengesahannya akan diajukan Pemerintah kepada DPR RI. Dalam fungsi anggaran, Rifqinizamy menyampaikan dengan adanya Perppu yang menjadi dasar hadirnya APBN-Perubahan 2020, di mana Rp 405,1 triliun dana APBN dihajatkan untuk penanganan kesehatan, ekonomi dan sosial di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Sedangkan dalam fungsi pengawasan, secara khusus DPR membentuk Tim Khusus, selain pengawasan secara melakat oleh setiap Anggota DPR Ri atas kinerja dan penggunaan anggaran dimaksud oleh Pemerintah,” terang politisi PDI- Perjuangan tersebut dalam press release-nya, Sabtu (11/4). Kelas Virtual Parlemen digelar melalui laman Instagram pribadinya, @bang.haji.rifqi.

Diskusi dengan pola rapat elektronik tersebut dibatasi hanya 20 orang peserta. Bahkan, kuota tersebut penuh bahkan sebelum diskusi berjalan. Pesertanya beragam, mulai dari politisi, akademisi, pers hingga mahasiswa. Salah satu peserta diskusi virtual, Sonya Claudia Siwu, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyampaikan kekhawatirannya terhadap beberapa Pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dapat dijadikan “alat” bagi penyelenggara negara berlaku otoritarian dan kebal hukum.

Merespons pernyataan Sonya, Rifqinizamy menegaskan, DPR RI akan menggunakan objektivitasnya untuk menilai apakah Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa sebagai klausul lahirnya Perppu dalam UUD NRI 1945. DPR RI juga akan mengkaji secara serius seluruh materi muatan Perppu sebelum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU Pengesahan Perppu dimaksud oleh Pemerintah pada masa sidang mendatang. Kendati demikian, perlu ada perlindungan hukum bagi penyelenggara negara untuk mengambil kebijakan yang bersifat out of the box dan extraordinary di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

Hal ini menurut Rizqinizamy untuk menyelamatkan warga dan bangsa dari aspek kesehatan, ekonomi, sosial dan lainnya. “Siapa pun yang mendulang ikan di air keruh. Mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi seperti sekarang, tak boleh dilindungi apalagi kebal hukum” pungkas legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I tersebut sembari mengumumkan ‘Kelas Virtual Parlemen’ akan dilaksanakan kembali dengan tema-tema yang berbeda untuk disampaikan kepada publik mendatang. (rso)