Luhut B Panjaitan

Kastara.ID, Jakarta – Perselisihan yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu tampaknya bakal semakin sengit. Bak gayung bersambut, ancaman pihak Luhut membawa kasus ini ke jalur hukum dibalas dengan pembentukan Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yang siap mendampingi Said.

TASK dibentuk oleh beberapa elemen masyarakat dengan latar belakang hukum. Tim yang diketuai Helvis ini beranggotakan beberapa pengacara kondang, seperti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Mahendradatta, Haris Azhar, dan banyak advokat lainnya. Total sudah ada 129 praktisi hukum yang menjadi anggota TASK.

Saat memberikan keterangan (10/4), Helvis mengatakan, TASK masih membuka kesempatan advokat, praktisi hukum dan akademisi untuk bergabung. Melalui rilisnya, Helvis mengimbau para praktisi hukum mendukung dan tidak membiarkan Said Didu berjuang sendirian. Pasalnya kasus ini bisa menimpa siapa pun dan warga negara lain.

Seperti diketahui perseteruan antara Luhut dan Said Didu bermula dari wawancara yang dilakukan Hersubeno Arief. Dalam wawancara yang disiarkan melalui laman youtube itu Said menyebut Luhut hanya memikirkan tentang uang tanpa peduli nasib rakyat. Terbukti dengan sikapt Luhut yang ngotot tidak bersedia memotong anggaran pembangunan Ibukota Negara (IKN) untuk penanganan wabah virua corona.

Luhut yang merasa tersinggung mengancam membawa Said ke jalur hukum. Melalui juru bicara Kemenko Marives, Jodi Mahardi, Luhut meminta Said mengajukan permohonan maaf. Lantaran permintaan itu ditolak, Jodi menegaskan, pihaknya akan melaporkan Said atas tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu Said akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ant)