COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Juru Bicara Pemerintah penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hari ini Kementerian Kesehatan akan memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejumlah wilayah di Jawa Barat, hari ini.

“Sudah pembahasan final, hari ini (akan diputuskan),” kata Yuri, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (11/4).

Kendati demikian, ia enggan merinci pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pengajuan status PSBB itu. Menurut dia, keputusan itu pun harus diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4) lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk lima daerah di wilayahnya, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kota Depok (Bodebek).

Ridwan mengatakan, pengajuan status PSBB dilakukan ke Kementerian Kesehatan melalui surat permohonan PSBB Bodebek terkait penanggulangan dan menekan penyebaran virus corona.

“Surat dari lima kepala daerah sudah masuk ke Pemprov Jabar. Kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek,” kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4).

Berdasarkan Permenkes yang dikeluarkan Terawan, Pemerintah memiliki batas maksimal tiga hari untuk menjawab pengajuan PSBB, yaitu dua hari tim melakukan kajian dan satu hari untuk mengambil keputusan final.

Untuk diketahui, hingga Sabtu (11/4) pagi, Jawa Barat sendiri menjadi provinsi kedua dengan jumlah kasus terinfeksi corona terbanyak di Indonesia, yaitu 388 kasus dengan 40 meninggal dunia, dan 19 dinyatakan sembuh. (ant)